Saat ini, pemerintah sudah memberikan sejumlah insentif pajak selama pandemi covid-19 ini. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,72 triliun untuk insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dana itu akan digunakan untuk PPh 21 DTP untuk 88.235 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 248.275 WP, pembebasan PPh 22 impor untuk 14.877 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 63.530 WP.
Kemudian, pengembalian pendahuluan PPN untuk 367 WP, dan penurunan tarif PPh badan yang dapat dimanfaatkan seluruh WP badan. (TYO)