IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membantah isu yang mengatakan akan ada kenaikan tarif yang berlaku bagi angkutan kereta api komersil sebesar 6 sampai 15 persen dalam waktu dekat.
"KAI menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus kepada MNC Portal, Rabu (26/10/2022).
Joni mengatakan, tarif KA Komersial bersifat fluktuatif menyesuaikan dengan permintaan dari pelanggan. Adapun jika ada perubahan tarif, maka tarifnya akan berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB)-Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
Smeentara itu, untuk kereta api yang sifatnya PSO atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.