Pihak PT. KAI mengatakan disiplin menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk yang dijual yaitu hanya sebanyak 80% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” katanya.
Tak hanya itu, PT. KAI telah menolak sebanyak 10.432 pelanggan pada periode 24-26 Desember dikarenakan tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
“Kami terus mengingatkan kepada calon pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam,” pungkasnya.
(SANDY)