IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia Persero menyatakan telah menolak 1.426 masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh sejak tanggal 4 - 9 mei 2021.
Penolakan tersebut dilakukan karena tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Seperti tidak membawa surat dinas perjalanan dan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku selama 24 jam.
Dilansir progam Newscreen Morning IDX Channel, Selasa (11/5/2021), VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, selama 4 hari sejak diberlakukan larangan mudik oleh pemerintah, PT Kereta Api Indonesia Persero telah memberangkatkan 16.971 masyarakat ke tiga kota di daerah Jawa, seperti Semarang, Jogja dan Tegal.
Joni menambahkan, jumlah pengguna kereta api dipastikan menurun 87% jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan pada bulan April 2021, dengan tingkat okupansi mencapai 26% dari total jumlah tempat duduk sebanyak 16.500 tempat duduk.(TIA)