sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Tutup Sementara Jalur Tulungagung-Kediri Pasca Kecelakaan KA Dhoho 

Economics editor Avirista M/Kontributor
27/02/2022 17:07 WIB
KAI DAOP 7 Madiun menutup sementara jalur kereta api antara Stasiun Ngadiluwih Kediri dengan Tulungagung pasca kecelakaan KA Dhoho.
KAI Tutup Sementara Jalur Tulungagung-Kediri Pasca Kecelakaan KA Dhoho (Dok.MNC)
KAI Tutup Sementara Jalur Tulungagung-Kediri Pasca Kecelakaan KA Dhoho (Dok.MNC)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 7 Madiun menutup sementara jalur kereta api antara Stasiun Ngadiluwih Kediri dengan Tulungagung, pasca kecelakaan antar bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyatakan, pasca kecelakaan maut antara Bus pariwisata Harapan Jaya dengan KA Dhoho, satu kereta api tertunda keberangkatannya. Satu kereta api ini yakni KA Singasari relasi Stasiun Blitar - Pasar Senen.

"KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit," ucap Ixfan melalui siaran persnya yang diterima MNC Portal, pada Minggu siang (27/2/2022).

Sementara itu kondisi lokomotif KA Dhoho (351) relasi Blitar Kertosono yang tertabrak bus Harapan Jaya terpaksa dievakuasi dengan lokomotif penyelamat atau penolong.

"Dari kejadian tersebut KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung - Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut," katanya.

Pihaknya telah memberi kompensasi kepada para penumpang yang tertunda keberangkatannya pasca perbaikan dan evakuasi lokomotif yang mengalami kecelakaan di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di perlintasan KA tanpa palang pintu KM 159 +5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang

"Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100 persen," tuturnya.

Ixfan menjelaskan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”. 

Ia berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018. 

“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silakan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar," tukasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement