IDXChannel - Inflasi tinggi menjadi tantangan pada 2022. Kenaikan harga terjadi karena dunia mulai pulih dari pandemi, permintaan mulai tinggi, namun suplainya tidak memadai.
Salah satu harga yang naik adalah Bahan Bakar Minyak (BBM). Volatilitas harga minyak dunia, menjadi salah satu penyebab komoditas ini mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga BBM pun turut mengerek harga lainnya, seperti pangan dan jasa transportasi.
IDXChannel merangkum harga-harga yang naik sepanjang 2022:
1. BBM
Pada 3 September 2022, Pemerintah menaikkan harga BBM yang di antaranya Solar, Pertalite, dan Pertamax dengan rincian, Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter; solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter; Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Melansir laman Kementerian Keuangan, Senin (12/12/2022) kebijakan ini diambil pemerintah dalam rangka merespons kenaikan harga minyak dunia yang semakin tidak terkendali. Kondisi itu, berpengaruh pada anggaran subsidi energi (BBM) yang semakin membengkak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada awal 2022 anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp152 triliun, namun membengkak menjadi Rp502,4 triliun hingga pertengahan tahun 2022. Artinya, telah terjadi kenaikan 3,4 kali lipat dari anggaran awal.
Membengkaknya subsidi, juga dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru dinikmati kelompok yang tidak tepat.
"Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, yaitu pemilik mobil pribadi. Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu," ungkap Jokowi saat memberikan keterangan pers bersama para menteri di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Adapun sebagai antisipasi mencegah melemahnya daya beli akibat kenaikan harga BBM, saat itu pemerintah menetapkan kebijakan bantalan sosial. Di antaranya, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan terhitung mulai September 2022.
Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu.
2. Tarif Ojek Online
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 Tahun 2020 menjadi KP Baru 2022 yang berlaku pada 10 September 2022.
Sebagai informasi, Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Hendro menerangkan untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP548 Tahun 2020.
"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama, dan waktu pelaksanaannya adalah tiga hari dari tanggal penetapan KP (10 September 2022)," ujar Hendro dalam konferensi pers penyesuaian tarif ojek online yang dipantau secara daring, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20%, kini menjadi 15%.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian tarif ojol untuk menangani dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi sektor transportasi.
3. Minyak Goreng
Minyak goreng menjadi komoditas pangan yang harganya naik di awal 2022. Adapun kenaikan harga sudah dirasakan sejak September 2021.
Mengutip Info Pangan Jakarta, harga minyak goreng curah di awal tahun tertinggi rata-rata mencapai Rp20 ribu/liter. Namun, seiring bulan berjalan harganya mulai turun.