"Utamanya dijual ke klinik-klinik atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)," lanjutnya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021, LAMP termasuk dalam kategori tes molekuler Nucleic Acid Amplification test (NAAT). Metode ini menjadi salah satu dari alternatif pengujian Covid-19, bersama PCR dan Tes Cepat Molekuler (TCM).
(IND)