sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kantongi Izin Edar, Alat Tes Covid BRIN Segera Diproduksi Massal

Economics editor Leonardus Kangsaputra
13/01/2022 06:29 WIB
Kemenkes telah memberikan nomor izin edar alat tes Covid buatan BRIN bernama Loop Mediated Isothermal Amplification (LAMP).
Kantongi Izin Edar, Alat Tes Covid BRIN Segera Diproduksi Massal (Dok.MNC Media)
Kantongi Izin Edar, Alat Tes Covid BRIN Segera Diproduksi Massal (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan nomor izin edar alat kesehatan bernama Loop Mediated Isothermal Amplification (LAMP) sebagai salah satu alternatif pengujian virus Covid-19. Alat ini dapat mendeteksi Covid-19 tanpa menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Saat ini metode LAMP telah memiliki Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni Kemenkes RI AKD. Izin edar produk dengan merek dagang Qi-LAMP-O ini berlaku sampai Januari 2027.

Sebagaimana diketahui, metode LAMP ini menggunakan reaksi amplifikasi gen target. Reaksi LAMP berlangsung secara isothermal atau suhu konstan sehingga tidak memerlukan alat thermocycler atau alat PCR. 

Uniknya, metode ini hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam. Sehingga diagnosa hasil Covid-19 bisa diperoleh lebih cepat, namun dengan hasil seakurat PCR. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik (ORIPT) BRIN, Agus Haryono, berencana menggandeng mitra dalam upaya melakukan produksi LAMP.

"Setelah keluar ijin edar ini, maka selanjutnya BRIN akan melakukan perjanjian kerjasama lisensi dengan pihak mitra industri," kata Agus, saat dihubungi MNC Portal, Rabu (12/1/2022).

Nantinya mitra industri ini yang akan melakukan proses produksi dan menjual produk-produk LAMP tersebut. Pada kesempatan tersebut Agus juga menjelaskan pasar-pasar yang akan disasar oleh produk LAMP tersebut.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement