"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 27 milyar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," jelasnya.
Atas kegiatan itu, tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan masa kurungan 5 tahun penjara.
(IND)