IDXChannel - Pemerintah berencana untuk melakukan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Kebijakan tersebut tinggal menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis pertalite dan solar akan dilaksanakan.
Namun, hal tersebut masih menunggu kepastian revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Masih (butuh revisi Perpres 191/2014), kan harus ada, segera," kata Arifin di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Sehingga, subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati kalangan mampu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya mendukung revisi karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran. Sejak April 2022, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
"Artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," kata Eddy dalam diskusi bertajuk "Pembatasan BBM Berkeadilan" di Jakarta. (RRD)