sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Tak Terdaftar di BJPS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Terima BSU

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/09/2022 21:01 WIB
Menaker Ida Fauziah mengatakan salah satu syarat untuk menerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan Tak Terdaftar di BJPS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Terima BSU (Dok.MNC)
Karyawan Tak Terdaftar di BJPS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Terima BSU (Dok.MNC)

Salah satu syarat penerima BSU ini adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat hingga bulan Juli 2022. Selain itu mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta atau tidak lebih besar daripada upah minim kota tempat bekerja.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement