“Skrinning pelaku perjalanan sudah ketat. Jadi harus melewati prosedur skrining dengan swab polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali, dan kemudian dilakukan karantina,” tegas Wiku.
Wiku mengatakan prosedur skrining tersebut akan terus dilaksanakan dengan ketat untuk mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia. Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian saat kedatangan melakukan tes PCR. Jika positif Covid-19 maka diwajibkan melakukan isolasi hingga negatif Covid-19. Dan bagi yang negatif Covid-19 wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19.
(SANDY)