sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Pertimbangkan Pakai Pasal Hukuman Mati

Economics editor Erfan Ma'ruf
22/04/2022 18:18 WIB
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memakai pasal hukuman mati pada kasus izin ekspor CPO minyak goreng.
Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Pertimbangkan Pakai Pasal Hukuman Mati (Dok.MNC)
Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Pertimbangkan Pakai Pasal Hukuman Mati (Dok.MNC)

IDXChannel - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak crude palm oil (CPO) dengan menggunakan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memakai pasal hukuman mati

Hal itu disampaikan, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ketika ditanyakan terkait pemberatan hukuman yang bakal dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, ditengah Pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie saat jumpa pers, Jumat (22/4/2022). 

Febrie mengatakan pertimbangan faktor pemberatan dilakukan mengingat konsentrasi pihaknya mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," jelasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement