Secara lengkap, susunan Komisaris PT KCIC yang baru sesuai dengan Surat Sirkuler adalah Ju Guojiang sebagai Komisaris Utama didampingi lima Komisaris yakni Agung Budi Waskito, Jeffrie N. Korompis, Gao Feng, Heru Wisnu Wibowo dan Yanuar Muhammad Najih.
Sedangkan pada susunan Direksi PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama, didampingi oleh empat Direktur yang terdiri dari Chandra Dwiputra, Zhang Chao, Xiao Songxin dan Allan Tandiono. Pergantian yang dilakukan merupakan keputusan pemegang saham PT KCIC.
Untuk diketahui KCIC saat ini merupakan pemilik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia sesuai dengan Perpres No. 3/2016.
Selain pengembangan infrastruktur transportasi publik, KCIC turut berupaya menunjang peningkatan produktivitas masyarakat di sepanjang trase kereta cepat melalui pengembangan terintegrasi, kawasan Superblock di stasiun Halim dan Transit Oriented Development (TOD) di stasiun Karawang, Walini dan Tegalluar.
Konsep TOD yang dipadukan dengan kereta cepat diyakini dapat meningkatkan kemudahan akses wilayah, sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah sekitar. (RAMA)