Dalam kesempatan tersebut, Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya, menjelaskan untuk warga dengan hasil Swab negative akan dipulangkan; dan bagi warga dengan hasil swab positif akan diidentifikasi lebih lanjut gejala yang dialami.
"Warga dengan gejala (sedang dan berat) akan dirujuk ke RSUD sedang warga dengan hasil swab positif namun tanpa ada gejala akan diminta melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Tim Satgas Covid Kabupaten," katanya.
Unit Manager Communication, Relation, & CSR RU VI Balongan, Cecep Supriyatna, menyampaikan, mekanisme penggantian kerusakan property milik warga, nantinya akan dihitung sesuai standar biaya perbaikan dari Pemkab, agar seluruh warga yang terdampak bisa mendapatkan besaran ganti rugi yang tepat.
"Mekanisme penggantian biaya telah ditetapkan oleh Tim Gabungan mengacu standar agar seluruh warga terdampak bisa mendapatkan besaran ganti rugi yang tepat," pungkasnya. (TYO)