Seperti diketahui, PPLN yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani tes RT-PCR di pintu masuk kedatangan (entry point) sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 15/2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 33/2022.
Baca Juga:
Agus Haryadi mengatakan pohak AP II siap mendukung berbagai fasilitas dan personel guna menjaga penerapan petunjuk pelaksanaan PPLN sesuai regulasi dapat berjalan dengan baik.
“Seluruh penumpang pesawat agar menerapkan protokol kesehatan dengan baik, khususnya menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan," pungkasnya.
(NDA)