sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Sebut E-Commerce Harus Gandeng Jasa Pengiriman Berdasarkan Asas Keadilan

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
07/10/2024 15:09 WIB
Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman, untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha
Kemendag Sebut E-Commerce Harus Gandeng Jasa Pengiriman Berdasarkan Asas Keadilan (FOTO:MNC Media)
Kemendag Sebut E-Commerce Harus Gandeng Jasa Pengiriman Berdasarkan Asas Keadilan (FOTO:MNC Media)


IDXChannel -  Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto menyatakan bahwa platform e-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.

"Regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat," ujarnya dalam rilis Senin (7/10/2024).

Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman, untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

“Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” kata Rifan.

Bahkan pada demo buruh di Jakarta, 3 Juli 2024 yang lalu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal telah meminta pemerintah melakukan pencabutan izin usaha kurir dan logistik yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan platform ecommerce.

Said khawatir pembiaran dominasi platform ecommerce asing dalam bisnis kurir dan logistik berdampak pada terpuruknya industri logistik lokal, sehingga dapat mengakibatkan PHK di sektor industri logistik dalam negeri.

Kekhawatiran atas maraknya PHK ini diperkuat oleh temuan data pada laporan Ditjen PPI Kemenkominfo dimana jumlah tenaga kerja di sektor pos dan kurir dari tahun 2021 ke 2022 saja sudah menyusut lebih dari 60.000 tenaga kerja.

Begitu juga dengan pendapat-pendapat yang dihimpun dari pengamat dan asosiasi-asosiasi.

Menurut Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, setiap penyedia jasa pengiriman seharusnya memiliki kesempatan yg setara dalam bekerja sama dengan platform ecommerce.

“Platform ecommerce seperti Shopee tinggal mematuhi ketentuan agar tidak menciptakan monopoli atau oligopoli. Langkah hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat,” kata Tauhid.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno menegaskan bahwa asosiasi tetap mematuhi keputusan KPPU. “Kami mengacu pada apa yang ditentukan KPPU," ujar Tekad.

Sekjen Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), Dani Zaelani juga mengemukakan bahwa regulasi terkait persaingan usaha dan perdagangan telah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. “Aturan sudah ada, tinggal implementasi. Jika mereka masih membandel, pemerintah bisa memberikan sanksi yang lebih tegas,” tutur Dani.



(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement