sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Batasi Layanan Operasional di Pelabuhan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/02/2025 15:55 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan.
Pemandangan umum aktivitas di Pelabuhan Merak, Banten (ilustrasi). (Foto: Arsip)
Pemandangan umum aktivitas di Pelabuhan Merak, Banten (ilustrasi). (Foto: Arsip)

Adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan  Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement