IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan seluruh moda transportasi nasional.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah membidik penurunan biaya logistik nasional dari 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, sebelum ditekan hingga 8 persen pada 2045.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, mengatakan RUU Sistranas dirancang untuk membangun sistem transportasi yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan efisiensi distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
"Target yang ingin dicapai adalah menurunkan biaya logistik dari 14,29 persen terhadap PDB pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, dan terus ditekan hingga mencapai 8 persen pada 2045," kata Risal dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Risal, penyusunan RUU Sistranas menjadi langkah strategis karena selama ini penyelenggaraan transportasi masih diatur secara sektoral. Kehadiran regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang transportasi yang telah ada, melainkan menjadi umbrella act yang menyatukan kebijakan, jaringan, pelayanan, hingga tata kelola transportasi antarmoda.
Dia menjelaskan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan transportasi nasional, mulai dari perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, integrasi antarmoda yang terbatas, pembagian kewenangan yang belum sinkron, digitalisasi yang masih berjalan parsial, hingga sistem logistik nasional yang dinilai belum efisien.
Oleh karena itu, RUU Sistranas diharapkan mampu menciptakan konektivitas yang lebih baik antarmoda dan multimoda sehingga distribusi barang menjadi lebih efisien, biaya logistik menurun, serta daya saing nasional meningkat.
Selain mendorong efisiensi logistik, regulasi tersebut juga ditargetkan memperkuat konektivitas antarwilayah, termasuk kawasan tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), memperluas layanan transportasi yang inklusif, serta mendukung pengembangan transportasi yang ramah lingkungan.
Risal mengungkapkan, konsep RUU Sistranas dibangun di atas tujuh pilar utama, yakni integrasi kebijakan, integrasi infrastruktur, integrasi pelayanan, integrasi digital, integrasi pendanaan, transportasi berkelanjutan, dan penguatan tata kelola. Ketujuh pilar tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan efisiensi sistem logistik dan rantai pasok nasional.
Dia menambahkan, penyusunan RUU dilakukan melalui Panitia Antar Kementerian dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan transportasi nasional secara komprehensif.
"Ketika seluruh moda transportasi saling terhubung, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui perjalanan yang lebih mudah, lebih aman, lebih efisien, dan lebih terjangkau," ujar Risal.
(Rahmat Fiansyah)