“Atas kebijakan tersebut, masyarakat berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena ternak mereka dapat diangkut dan dijual ke daerah lain sehingga roda perekonomian masyarakat dapat berputar. Namun kami ingatkan agar petugas pelabuhan, operator kapal, dan pemilik ternak tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan penumpang dan kebersihan serta mengutamakan animal welfare dalam proses penanganan hewan ternak di atas kapal,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan dengan kebijakan tersebut, menunjukan bahwa Pemerintah mendengar, melakukan aksi konkrit dan menjawab permintaan masyarakat dengan cepat.
"Inilah yang dinamakan Pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pelayanan keperintisan terus ditingkatkan untuk membuka konektivitas di wilayah 3TP, pelayaran perintis tidak hanya mengangkut penumpang, namun juga barang yang terintegrasi dengan program Tol Laut.