Di mana seharusnya mencakup seluruh aspek, mulai dari licensing operator, licensing pengendali drone, pengguna drone sebagai sarana angkutan niaga serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul akibat dari penyalahgunaannya. Seperti tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.
“Dalam hal ini pertimbangan-pertimbangan atas aspek transportasi privasi perorangan serta pertahanan dan keamanan perlu dipertimbangkan,” imbuhnya.
Untuk itu, pengaturan yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengatur pengoperasian drone di wilayah perkotaan.
Selanjutnya, ia menyampaikan, dalam rangka menyelaraskan tatanan perundang-undangan, pihaknya menyusun rancangan peraturan pemerintah yang berdasarkan atas kebutuhan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Selain itu juga, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan peraturan pemerintah No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
“Dengan demikian setiap Kementerian, Lembaga Negara, Badan Usaha hingga orang perorangan yang terlibat, perlu bersinergi dan menyusun langkah-langkah strategis secara bersama-sama supaya harmonisasi dan optimalisasi pengaturan drone dapat tercapai dan memberikan nilai manfaat bagi bangsa,” tutupnya.
(IND)