IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kapuslitbang Transportasi Udara, Capt. Novyanto Widadi memaparkan hasil penelitian bersama Universitas Indonesia (UI) terkait rancangan peraturan pemerintah tentang pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak atau drone.
“Kami laporkan bahwa proses pelaksanaan penelitian pengaturan, pengoperasian sistem pesawat tanpa awak atau drone bersama Universitas Indonesia telah banyak dilakukan diskusi dan pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini mendengarkan masukan, merumuskan model kebijakan yang diperlukan dan mengantisipasi potensi perkembangan drone,” ujarnya dalam seminar nasional pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia secara virtual, Jumat (8/10/2021).
Dari hasil penelitiannya, ia menjelaskan, penggunaan drone di masyarakat sipil sudah tidak lagi dapat dibendung perkembangannya. Kini drone tidak lagi digunakan hanya sebagai sarana rekreasi, namun juga ditargetkan untuk komersil, seperti halnya angkutan niaga barang.
“Indonesia sendiri sudah mengantisipasi penggunaan drone dengan ditetapkan peraturan pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani di Indonesia. Yang didalamnya menentukan wilayah operasi dan kriteria-kriteria lain yang dibutuhkan dalam pengoperasian drone,” terangnya.
Namun, kata dia, sejauh ini belum ada peraturan yang komprehensif untuk mengakomodasi aspek komersil penggunaan drone di Indonesia, khususnya di ruang udara perkotaan.