Tarif tersebut hanya berlaku untuk di hari Senin hingga Jumat pada periode di luar jam sibuk yakni pada awal jam operasi hingga 05.59 WIB dan pukul 09.00 hingga 15.59 WIB serta 19.00 hingga akhir jam operasi.
Kemudian untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tetap menggunakan tarif Rp10 ribu untuk tarif maksimal.
Sedangkan untuk hari kerja pada jam sibuk yang dimulai pada pukul 06.00 hingga 08.59 WIB dan 16.00 hingga 18.59 WIB masih dikenakan tarif yang sama yakni Rp20 ribu untuk tarif maksimal.
(SLF)