"Saya tegaskan sekali lagi bahwa dalam menentukan harga tes PCR, Kemenkes dalam hal ini Dirjen Yankes, tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga tes PCR tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," ungkap Siti Nadia.
Tes PCR sendiri hingga sekarang masih menjadi 'gold standar' dalam mendiagnosis kasus positif Covid-19. Tidak hanya di Indonesia, namun level dunia.
Kebutuhan akan pemeriksaan PCR didorong oleh peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia, di mana angka positivity rate Indonesia saat ini sudah di bawah 0,4 persen dari standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat juga kasus dapat dipisahkan dari orang yang sehat. Tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus penyebab Covid-19 di dalam masyarakat," tambah Siti Nadia. (NDA)