sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Terbitkan SE Soal Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/01/2022 15:22 WIB
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Kemenkes Terbitkan SE Soal Pelaksanaan Vaksinasi Booster (FOTO:MNC Media)
Kemenkes Terbitkan SE Soal Pelaksanaan Vaksinasi Booster (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran untuk melaksanakan vaksinasi booster

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. 

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi

booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. 

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ucap Maxi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement