"Tapi tadi disebutkan harus selektif dan sesuai kondisi keuangan negara berarti nanti kita lihat, tidak akan mempengaruhi keseluruhan outlook dari defisit," kata Menkeu.
Sebagai informasi, instruksi automatic adjustment tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menegaskan bahwa kebijakan automatic adjustment (AA) atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara bukan merupakan bentuk refocusing atau memindahkan anggaran.
(SLF)