Kemenkeu bersama KPK saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut tentang harta di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPP pajak yang disampaikan juga dengan pengakuan harta lainnya beserta properti, kendaraan dan tas mewah.
"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa saudara RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan ASN khususnya di Kementerian Keuangan," ujarnya.
(SLF)