sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN

Economics editor Anggie Ariesta
25/09/2026 10:42 WIB
PMK 67 Tahun 2026 mengatur pengelolaan kelebihan kas kini difokuskan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum dan pembelian SBN.
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN. (Foto: iNews Media Group)
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN. (Foto: iNews Media Group)

Skema transaksi SBN mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, hingga transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kelebihan kas yakni porsi saldo yang melampaui ambang batas operasional minimal untuk menghasilkan pendapatan negara maupun manfaat strategis lainnya. 

Pendapatan dihitung dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga ditambah imbal hasil atau bunga, sedangkan manfaat lainnya diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memitigasi risiko pasar.

Untuk penempatan dana di Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, mekanisme dilaksanakan via pasar uang secara lelang maupun nonlelang bersama bank mitra. 

Bank penerima wajib memiliki izin usaha aktif, beroperasi di Indonesia, serta mengantongi peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement