sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenko Perekonomian Tegaskan Anggaran Program Makan Gratis Tak Gunakan Dana BOS Reguler

Economics editor Anggie Ariesta
08/03/2024 18:44 WIB
Anggaran program makan siang gratis tidak akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS) reguler yang sudah ada.
Kemenko Perekonomian Tegaskan Anggaran Program Makan Gratis Tak Gunakan Dana BOS Reguler. Foto: MNC Media.
Kemenko Perekonomian Tegaskan Anggaran Program Makan Gratis Tak Gunakan Dana BOS Reguler. Foto: MNC Media.

Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.

Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement