sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Bakal Tambah Jenis Produk Impor yang Dilarang Berjualan di Pasar RI

Economics editor Heri Purnomo
03/11/2023 12:02 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menambah jenis barang impor untuk berjualan di pasar domestik.
Kemenperin Bakal Tambah Jenis Produk Impor yang Dilarang Berjualan di Pasar RI. Foto: MNC Media.
Kemenperin Bakal Tambah Jenis Produk Impor yang Dilarang Berjualan di Pasar RI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menambah jenis barang impor untuk berjualan di pasar domestik. Hal itu dalam rangka melindungi pengusaha lokal agar mendapatkan pasar di dalam negeri.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan sebelumnya memang sudah ditetapkan oleh pemerintah jenis-jenis barang impor yang dilarang berjualan dari dalam negeri. Hal itu diharapkan mampu membantu melindungi pasar industri dalam negeri.

Berdasarkan kesepakatan lewat rapat terbatas bersama beberapa menteri kabinet Indonesia Maju beberapa waktu lalu, barang impor yang dilarang masuk pasar domestik meliputi mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorisnya, dan juga produksi tas.

Agus menuturkan, jumlah komoditas atau barang impor bakal ada penambahan selain delapan jenis barang di atas. Karena menurutnya masih banyak industri di dalam negeri yang tengah mengalami perlambatan karena terdampak langsung dari adanya barang impor.

"Dari 8 yang diputuskan ratas presiden, itu kami mengusulkan penambahan, itu yang sedang dibicarakan. Banyak penambahan, pokoknya yang kami lihat mereka (industri) sedang terdampak berat terhadap banjir impor," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Agus mencontohkan setidaknya ada tiga produk impor lagi yang akan dilarang berjualan dipasar dalam negeri, selain yang diputuskan dalam ratas sebelumnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement