Dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik diterapkan Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Salah satu syarat yang tertuang adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar bisa memanfaatkan insentif fiskal dan nonfiskal.
"Ada banyak produk-produk lokal yang sebenarnya sudah diproduksi di Indonesia. Bahkan ada beberapa yang sudah mendekati 40 persen. Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong supaya pabrikan-pabrikan ini memperbesar komponen lokalnya," ucap Wamenperin.
(NIA DEVIYANA)