IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merampungkan penyusunan regulasi pendukung terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, regulasi pendukung Permendag Impor ini akan mendukung industri lokal untuk tumbuh dan bersaing di tengah popularitas produk luar negeri.
"Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan," kata Febri dikutip dari pernyataan resminya, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, kehadiran regulasi pendukung Permendag Impor berarti telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya. Baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan.
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.
(FRI)