IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk 33 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian. Balai besar itu tersebar di 33 provinsi Indonesia. Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025.
Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Fadjry Djufry mengatakan, pembentukan Balai Besar tersebut bertujuan untuk menghadirkan pendampingan teknologi pertanian di daerah dalam mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Balai Besar berada di bawah koordinasi BRMP yang memiliki tugas koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.
“Dengan jaringan kerja yang menjangkau dari pusat hingga daerah, BRMP memainkan peran penting dalam percepatan modernisasi sektor pertanian melalui pengembangan inovasi teknologi, penerapan standar mutu, dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” kata Fadjry, Minggu (4/1/2026).
Fadjry menambahkan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian akan melaksanakan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern.