Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Keempat upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebagaimana diketahui, pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak di antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen, dahulu hanya sekitar 15-30 persen.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.
(FRI)