sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Ubah Aturan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia

Economics editor Oktiani Endarwati
19/05/2021 06:24 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan mengenai formula harga minyak mentah Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan mengenai formula harga minyak mentah Indonesia.  (Foto: MNC Media)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan mengenai formula harga minyak mentah Indonesia. (Foto: MNC Media)

Melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (18/5/2021), dinyatakan dalam pasal I aturan ini, mengubah Lampiran Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement