Melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (18/5/2021), dinyatakan dalam pasal I aturan ini, mengubah Lampiran Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.(TIA)
Advertisement
Kementerian ESDM Ubah Aturan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan mengenai formula harga minyak mentah Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan mengenai formula harga minyak mentah Indonesia. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement