IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan kemampuan APBN untuk mendanai proyek pembangunan infrastruktur dari tahun 2020 hingga 2024 hanya 30% atau setara Rp632 triliun.
Sedangkan kebutuhan untuk pembiayaan infrastruktur untuk mencapai target yang sudah dibuat setidaknya membutuhkan Rp2.058 trilliun.
Sehingga kekurangan sisanya Rp1.435 triliun akan didanai oleh Swasta atau badan usaha. "Untuk menutupi gap pendanaan (funding gap) non-APBN sebesar 70 persen atau sebesar Rp1.435 triliun, Kementerian PUPR terus mengupayakan pengembangan dan eksplorasi yang lebih luas lagi terkait dengan skema pembiayaan infrastruktur yang inovatif melalui skema KPBU,” kata Menteri Basuki pada pernyataan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya Kementerian PUPR terus berupaya untuk mendorong investasi dengan cara memperluas cakupan kerjasama dalam pembiayaan pembangunan infastruktur, melalui partisipasi sektor swasta atau skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan Kementerian PUPR bertanggung jawab menyelenggarakan infrastruktur konektivitas, sumber daya air, dan permukiman dalam skala nasional.