sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Minta Perusahaan Tak Persulit Syarat Masuk Kerja, Termasuk Batasan Umur

Economics editor Suparjo Ramalan
03/03/2025 17:52 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen. (Foto: MNC Media)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel di tengah ramainya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri di Tanah Air.

Noel menyebut, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja baru, maka bisa merekrut mereka yang kini terkena PKH. Namun, perusahaan jangan membatasi usia atau menetapkan syarat-syarat lain yang berlebihan sehingga memberatkan calon pekerja

“Misalnya ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka (calon pekerja) akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja,” ujarnya di Kota Garut, Jawa Barat Senin (3/3/2025). 

Menurut Noel, pekerja yang terdampak PHK sebagian besar merupakan buruh biasa alias sekelas staf. Mereka hidup untuk menafkahi keluarganya dengan gaji yang tak seberapa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement