“Mereka tidak minta status sebagai manajer, dirut, tidak. Mereka mau tetap sebagai buruh dan mereka patrotik kita,” katanya.
Di tengah maraknya PHK, Noel menjamin pemerintah akan melindungi buruh yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya dengan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Solusinya pertama kita harus menjamin hak mereka dulu untuk mendapatkan hak mereka terkait program JKP. Kemudian ya kita coba cari ruang-ruang yang lain. Misalnya, coba kita diskusi dengan mitra industrial terkait lapangan pekerjaan,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)