sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Minta Perusahaan Tak Persulit Syarat Masuk Kerja, Termasuk Batasan Umur

Economics editor Suparjo Ramalan
03/03/2025 17:52 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen. (Foto: MNC Media)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen. (Foto: MNC Media)

“Mereka tidak minta status sebagai manajer, dirut, tidak. Mereka mau tetap sebagai buruh dan mereka patrotik kita,” katanya.

Di tengah maraknya PHK, Noel menjamin pemerintah akan melindungi buruh yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya dengan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Solusinya pertama kita harus menjamin hak mereka dulu untuk mendapatkan hak mereka terkait program JKP. Kemudian ya kita coba cari ruang-ruang yang lain. Misalnya, coba kita diskusi dengan mitra industrial terkait lapangan pekerjaan,” katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement