IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak mempersulit calon pekerja saat proses rekrutmen.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel di tengah ramainya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri di Tanah Air.
Noel menyebut, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja baru, maka bisa merekrut mereka yang kini terkena PKH. Namun, perusahaan jangan membatasi usia atau menetapkan syarat-syarat lain yang berlebihan sehingga memberatkan calon pekerja
“Misalnya ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka (calon pekerja) akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja,” ujarnya di Kota Garut, Jawa Barat Senin (3/3/2025).
Menurut Noel, pekerja yang terdampak PHK sebagian besar merupakan buruh biasa alias sekelas staf. Mereka hidup untuk menafkahi keluarganya dengan gaji yang tak seberapa.
“Mereka tidak minta status sebagai manajer, dirut, tidak. Mereka mau tetap sebagai buruh dan mereka patrotik kita,” katanya.
Di tengah maraknya PHK, Noel menjamin pemerintah akan melindungi buruh yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya dengan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Solusinya pertama kita harus menjamin hak mereka dulu untuk mendapatkan hak mereka terkait program JKP. Kemudian ya kita coba cari ruang-ruang yang lain. Misalnya, coba kita diskusi dengan mitra industrial terkait lapangan pekerjaan,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)