sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Tekankan Perusahaan Selesaikan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/04/2023 13:45 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pegawai.
Kemnaker Tekankan Perusahaan Selesaikan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Tekankan Perusahaan Selesaikan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran. (Foto: MNC Media)

Bersamaan dengan penerbitan SE THR beberapa Pekan Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan agar pembayaran THR kepada pekerja tidak telat diberikan. Bahkan Ida Fauziyah juga sekaligus memaparkan ancaman sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan akibat masalah THR ini. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

"Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," tegas Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga menginstruksikan kepada Dinas-dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah untuk membuka posko aduan masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2023. Sehingga pekerja yang terganggu haknya oleh perusahaan bisa melaporkan ke posko tersebut.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement