sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Tekankan Perusahaan Selesaikan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/04/2023 13:45 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pegawai.
Kemnaker Tekankan Perusahaan Selesaikan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Tekankan Perusahaan Selesaikan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pegawai. Ia menekankan pembayaran THR tersebut paling lambat harus dilakukan pada H-7 lebaran.

Hal tersebut seperti yang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan penghitungan H-7 lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Sehingga apabila lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.

"Berdasarkan Kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement