IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pegawai. Ia menekankan pembayaran THR tersebut paling lambat harus dilakukan pada H-7 lebaran.
Hal tersebut seperti yang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan penghitungan H-7 lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Sehingga apabila lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.
"Berdasarkan Kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.