IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Namun, bagaimana jika THR dibayarkan dalam bentuk saham perusahaan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui instagram resmi @Kemnaker menegaskan, THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.