sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker

Economics editor Nia Deviyana
14/04/2023 10:54 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya.
Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker. Foto: MNC Media.
Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Namun, bagaimana jika THR dibayarkan dalam bentuk saham perusahaan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui instagram resmi @Kemnaker menegaskan, THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. 

Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement