sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Ungkap UU KIA Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
07/06/2024 07:37 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Kemnaker Ungkap UU KIA Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Ungkap UU KIA Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. (Foto: MNC Media)

Bentuk perlindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran; serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan perlindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” ujarnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement