sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Sanksi Rp3,3 Miliar dari KPPU, Begini Reaksi Gojek

Economics editor Giri Hartomo
28/03/2021 15:27 WIB
KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar.
Kena Sanksi Rp3,3 Miliar dari KPPU, Begini Reaksi Gojek (FOTO: MNC Media)
Kena Sanksi Rp3,3 Miliar dari KPPU, Begini Reaksi Gojek (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. Sanksi itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan,  pihaknya akan mematuhi semua aturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU.  

“Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Audrey menambahkan, pihaknya telah mengikuti denga baik seluruh proses di KPPU. Terutama yang berkaitan dengan keterlambatan notifikasi sebagai proses dari akuisisi saham.

“PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera,” ucapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement