Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Rini menjelaskan, proses pemindahan ASN ke IKN saat ini membutuhkan waktu. Sebab, adanya perubahan struktur kementerian yang semakin banyak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pemindahan ASN, balik lagi. Karena kan kita lagi, ini kan Kementeriannya baru, desainnya juga tentunya kan berbeda. Kemarin 34 Kementerian, sekarang jadi 48 Kementerian,” ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).
“Nah kalau kemarin kan tower-tower-nya sudah didesain 34 Kementerian, kemudian orang-orangnya juga yang mau berpindah juga kita sudah punya datanya,” kata dia.