sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepincut Ajakan Indra Kenz, Wanita Ini Mengaku Rugi Rp9 Juta di Binomo

Economics editor Lintang Tribuana
11/03/2022 21:15 WIB
Seorang perempuan bernama Pradita Arfanda Septiana menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumat (11/3/2022).
Kepincut Ajakan Indra Kenz, Wanita Ini Mengaku Rugi Rp9 Juta di Binomo. (Foto: MNC Media)
Kepincut Ajakan Indra Kenz, Wanita Ini Mengaku Rugi Rp9 Juta di Binomo. (Foto: MNC Media)

Dia dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan laporan itu, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement