Program tersebut berlaku bagi seluruh eksportir, dengan alokasi ekspor ditetapkan sebesar 1 juta ton, dan setiap eksportir yang mengikuti program diberikan alokasi paling sedikit 10 ton kelipatannya.
“Saya yakin terbitnya regulasi terkait ini dapat mempercepat impor CPO dan turunannya ke Pakistan,” imbuhnya.
Di samping itu, Agus berharap, pertemuan bilateral ini juga dapat memperluas hubungan kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, yaitu dengan kelanjutan perundingan Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA). Hal ini dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi kedua negara pasca-pandemi Covid- 19.
“Indonesia punya potensi besar, dengan jumlah UMKM sebanyak 65 juta unit atau 99 persen mendominasi dari total unit usaha yang ada di Indonesia. UMKM memberikan kontribusi hingga 60 persen terhadap PDB nasional,” paparnya.
Selain itu, UMKM di Indonesia menyerap tenaga kerja lebih dari 119,6 juta orang atau menyumbang sekitar 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Menperin optimistis peningkatan kerja sama di sektor industri dengan Pakistan akan mendongkrak kinerja ekspor nasional. (FRI)