IDXChannel - Vaksin booster atau vaksinasi covid-19 dosis ketiga menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik.
Aturan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat.
Tidak hanya itu, mulai Minggu (17/7/2022) masyarakat yang ingin menikmati perjalanan dalam negeri juga diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin booster. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. Jika belum mendapatkan vaksin booster, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui swab antigen ataupun PCR.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta bupati/walikota terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 16 Juli 2022, vaksinasi dosis ketiga di Jatim mencapai 6.644.000 orang atau 20,88 persen.
Sementara untuk capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 29.960.329 orang atau 80,6 persen. Dan capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 25.660.256 orang atau 94,14 persen. Provinsi Jatim saat ini berada pada assesment Level 1. Dan dari 38 Kab/ko di Jatim, per 16 Juli 2022 terdapat 455 kasus aktif. "Kami akan terus mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di kabupaten/kota se-Jatim termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix," ujarnya.