sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh Aturan Baru JHT, Menaker Kembali Lakukan Dialog dengan Serikat Pekerja

Economics editor Athika Rahma
18/02/2022 12:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkaiit JHT. (Foto: MNC Media)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkaiit JHT. (Foto: MNC Media)

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.

Merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketua Umum FSP LEM Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ungkap Arif. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement