sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh Vivo Jual BBM Murah, BPH Migas: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga

Economics editor Rizky Fauzan
05/09/2022 17:11 WIB
Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha.
Kisruh Vivo Jual BBM Murah, BPH Migas: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga (FOTO:MNC Media)
Kisruh Vivo Jual BBM Murah, BPH Migas: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga (FOTO:MNC Media)

Formula tersebut terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Kemudian dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 10, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha. Bila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, maka Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement